Langsung ke konten
Notaryzer
Apostille menurut negara penerbit

Apostille di Indonesia untuk digunakan di luar negeri

Dokumen yang diterbitkan di Indonesia – akta dan surat keterangan, ijazah, dokumen pengadilan dan notaris, dokumen perusahaan – diapostille oleh otoritas yang ditunjuk Indonesia dan kemudian diterima di 130 negara Konvensi. Kami mengurus apostille, terjemahan, dan pengiriman di mana pun Anda berada.

Apostille

Biar kami yang mengurusnya

  • Apostille mulai 8 jam
  • Penawaran tertulis sebelum membayar
  • Terenkripsi, tanpa akun
Mulai sekarang
Pihak Konvensi sejak 2022 bahasa Indonesia

Otoritas berwenang yang ditunjuk (Pasal 6)

  • Ministry of Law

Catatan HCCH diperbarui 11 August 2026

  1. 1
    Unggah hasil pindaian
    Kami memeriksanya terlebih dahulu dan mengonfirmasi jalurnya
  2. 2
    Verifikasi dengan ponsel Anda
    Identitas + swafoto, ±3 menit, lalu penawaran Anda
  3. 3
    Kami mengurus apostille
    Otoritas berwenang + terjemahan tersumpah
  4. 4
    Dikirimkan
    Kurir ke seluruh dunia atau unduhan terlindungi

Apostille hanya dapat diterbitkan di negara tempat dokumen diterbitkan. Untuk dokumen dari Indonesia, artinya otoritas yang ditunjuk Indonesia; tidak ada negara lain yang dapat membubuhkan apostille pada dokumen tersebut. Kami mengoordinasikan pengajuan di Indonesia, notaris terlebih dahulu meninjau permohonan Anda, dan dokumen dikembalikan dengan apostille – melalui kurir atau, jika Indonesia menerbitkan apostille elektronik, sebagai PDF terverifikasi.

Biaya instansi: 200,000 IDR (regular service, maximum 3 working days verification process) 500,000 IDR (fast-track service, same-day verification process; terms and condition applied) e-Register: https://apostille.ahu.go.id/verifikasi?lang=id (for apostille published up to 12 April 2026). (biaya resmi, diteruskan 1:1 dalam penawaran Anda)

  • apostille.ahu.go.id
  • elayanan.ahu.go.id
  • layanan.ahu.go.id

Di mana apostille dari Indonesia tidak cukup

Tidak ada Negara Pihak yang memiliki keberatan yang berlaku terhadap Indonesia: apostille diterima di semua negara Konvensi lainnya. Negara non-Konvensi (Uni Emirat Arab, Qatar, Mesir, Irak …) tetap mewajibkan legalisasi konsuler.

Dokumen dari Indonesia yang kami apostille

Di mana dokumen Indonesia Anda akan digunakan?

Pilih negara tujuan dan jenis dokumen untuk melihat jalur yang tepat dan memulai dengan data yang sudah terisi.

Pilih negara tujuan untuk melihat jalur yang tepat bagi akta kelahiran yang diterbitkan di Indonesia.

Apostille di Indonesia: pertanyaan

Berdasarkan Pasal 6 Konvensi, Indonesia telah menunjuk: Ministry of Law. Notaris meninjau permohonan Anda dan kami mengarahkan dokumen ke kantor yang tepat.

Di semua Negara Pihak lainnya – tidak ada keberatan yang berlaku terhadap Indonesia. Negara non-Konvensi (misalnya Uni Emirat Arab, Qatar, Mesir) tetap mewajibkan legalisasi konsuler.

Biaya instansi yang tercatat di HCCH: 200,000 IDR (regular service, maximum 3 working days verification process) 500,000 IDR (fast-track service, same-day verification process; terms and condition applied) e-Register: https://apostille.ahu.go.id/verifikasi?lang=id (for apostille published up to 12 April 2026).. Biaya resmi diteruskan 1:1 dan ditampilkan terpisah dari biaya layanan Notaryzer dalam penawaran tertulis Anda; tidak ada biaya yang ditagih sebelum Anda menyetujuinya.

Apostille itu sendiri terstandardisasi dan diterima tanpa terjemahan. Dokumennya berbahasa bahasa Indonesia; sebagian besar penerima di luar negeri menginginkan terjemahan tersumpah atau tersertifikasi ke dalam bahasa mereka, yang kami tambahkan dalam pesanan yang sama.

Konvensi telah berlaku untuk Indonesia sejak 4 Juni 2022.

Apostille untuk dokumen dari Indonesia

Otoritas berwenang, terjemahan, dan pengiriman ke seluruh dunia dalam satu permohonan, dengan penawaran sebelum Anda membayar.

Ada pertanyaan? Tulis ke [email protected]